Senin, 05 September 2022

PERMASALAHAN KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL YANG TERJADI DI PERGURUAN TINGGI

 Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di lingkungan pendidikan  terjadi terutama di universitas. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan antara tahun 2015 hingga 2021, terdapat 67 kasus kekerasan terhadap perempuan di bidang pendidikan. Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah adalah kekerasan seksual dengan angka 87,91%, kekerasan psikis dan diskriminasi sebesar 8,8%. Setelah itu, kekerasan fisik 1,1%. Perguruan tinggi menduduki peringkat pertama untuk kekerasan seksual sekolah dengan 35 kasus antara tahun 2015 dan 2021. Kasus kekerasan seksual di wilayah pendidikan mengalami hambatan  dalam mencari keadilan dan menangani korban. Hal ini disebabkan oleh hubungan kekuasaan yang kuat dari para aktor. Di sisi lain, masyarakat  lebih mempercayai otoritas ilmiah dan agama daripada korban. Belum lagi lambatnya respon lembaga pendidikan terhadap kasus kekerasan seksual karena demi menjaga nama baik lembaga, korban semakin  tak berdaya. Hambatan-hambatan ini seringkali membuat korban kekerasan seksual di sekolah curiga ketika membicarakan pengalamannya (Andriansyah, 2022).

Menurut Perkemendikbud Ristek  No. 30 Tahun 2021 Pasal 1 (1) Kekerasan seksual merupakan perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk mengganggu kesehatan repoduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan manifestasi dari kekerasan seksual di perguruan tinggi harus disikapi dengan tepat, karena perguruan tinggi adalah tempat menimba ilmu, jika kekerasan perjumpaan seksual dengan mahasiswa sangat mungkin menimbulkan krisis. bagi mahasiswa yang menjadi korban, sehingga perguruan tinggi yang dipimpin oleh korban tidak dapat berfungsi secara maksimal.

Dalam pandangan Foucault (dalam Gordon, 2018), kekerasan seksual dapat muncul karena variabel penting, seperti kekuasaan, konstruksi sosial, dan tujuan kekuasaan. Jika ketiga faktor tersebut digabungkan, maka dapat menimbulkan intensi dalam kasus kekerasan seksual. Jika salah satu dari ketiganya tidak muncul, maka tidak akan terjadi kekerasan seksual. Oleh karena itu, ada beberapa penyebab munculnya kasus kekerasan seksual di kampus, khususnya sebagai berikut:

Budaya patriarki  mengakar kuat di Indonesia 

Keberadaan budaya patriarki menimbulkan prasangka tertentu terhadap perempuan yang menyebabkan kekerasan seksual. Dalam model feminisme radikal, patriarki dipandang sebagai bentuk paling dasar dari represi laki-laki terhadap perempuan. Perempuan dianggap sebagai harta milik laki-laki, yang harus dikelola sedemikian rupa, baik dalam perilaku maupun dalam berpakaian (Soejoeti dan Susanti, 2020). Lebih jauh, patriarki juga menempatkan perempuan secara tidak setara dalam struktur sosial. Klaim ini didukung oleh Fushshilat dan Apsari (2020) bahwa sistem sosial patriarki merugikan perempuan karena dianggap membenarkan pelecehan seksual. Dengan kata lain, perempuan seharusnya menjadi  objek imajinasi laki-laki.

Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban kekerasan seksual 

Relasi kuasa antara korban dan pelaku kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi menunjukkan bahwa pelaku memiliki kekuasaan yang lebih besar dari pada korban. Adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban kekerasan seksual membuat korban takut untuk melapor (Elindawati, 2021).

Budaya victim-blaming yang banyak terjadi sebelumnya

The Harvard Law School (HALT) Sexual Assault Community Advocacy dalam artikelnya "How to Avoid Victim Blaming" mengacu pada korban menyalahkan sebagai sikap atau perilaku yang menunjukkan bahwa korban daripada agresor, diminta untuk lebih bertanggung jawab atas perilaku agresif. . atau kekerasan itu terjadi dengan sendirinya. Menyalahkan korban menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan belum dilihat sebagai masalah sosial. Individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga dirinya sendiri dan bekerja untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada dirinya.

Kekerasan seksual bukanlah masalah yang hanya dapat dipahami dari penyebab dan pengobatannya, tetapi penting bagi kita untuk memahami tantangan yang ada untuk mengelolanya. Berikut  beberapa penyebab minimnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus: 

 1. Mahasiswa masih belum memahami konsep kekerasan seksual 

 2. Minimnya pemberitaan kekerasan seksual. 

 3. Kampus ini meliput kasus kekerasan seksual.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30  Tahun  2021  dijelaskan,  kekerasan  seksual  mencakup  tindakan  yang  dilakukan secara  verbal,  nonfisik,  fisik,  dan  atau  melalui  teknologi  informasi  dan  komunikasi. Adapun 21 tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:

Menyampaikan  ujaran  yang  mendiskriminasi  atau  melecehkan  tampilan  fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;

Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

Menyampaikan  ucapan  yang  memuat  rayuan,  lelucon,  dan/atau  siulan  yang bernuansa seksual pada Korban;

Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;

Mengambil,   merekam,   dan/atau   mengedarkan   foto   dan/atau   rekaman   audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

Menyebarkan  informasi  terkait  tubuh  dan/atau  pribadi  Korban  yang  bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

Membujuk,  menjanjikan,  menawarkan  sesuatu,  atau  mengancam  Korban  untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

Menyentuh,   mengusap,   meraba,   memegang,   memeluk,   mencium   dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

Mempraktikkan    budaya    komunitas    Mahasiswa,    Pendidik,    dan    Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

Melakukan  perkosaan  termasuk  penetrasi  dengan  benda  atau  bagian  tubuh  selain alat kelamin;

Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya


Pencegahan tindakan kekerasan seksual juga sudah tercantum dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021 pasal 6 yang menjelaskan tentang kewajiban perguruan tinggi melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui : 

Pembelajaran

Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian.

Penguatan tata kelola. Yang dimaksud adalah :

merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi; 

membentuk Satuan Tugas; 

menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; 

membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; 

menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual; 

melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; 

melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus;

memasang tanda informasi yang berisi: 

pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan 

peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan Seksual; 

menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan 

melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan

Pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual paling sedikit pada kegiatan: 

pengenalan kehidupan kampus bagi Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan; 

organisasi kemahasiswaan; dan/atau 

jaringan komunikasi informal Mahasiswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan bagi korban tindak kekerasan seksual saat ini sudah diatur dalam Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada Selasa, 12 April 2022. Kasus–kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah daerah menjadi fenomena gunung es karena banyak kasus yang tidak terselesaikan. Minimnya pengetahuan  tentang  pendidikan  seksual  kepada  anak  seringkali  mengakibatkan terjadinya kasus kekerasan seksual. Hal penting yang disampaikan dalam UU TPKS adalah:

Penyidik tidak boleh menolak perkara;

Tidak adanya restorative justice;

Barang bukti dapat dijadikan alat bukti;

Kewajiban restitusi;

Pengklasifikasikan jenis kekerasan seksual;6.Pengakuan dan jaminan hak korban

Dapat disimpulkan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual di bidang pendidikan khususnya di tingkat perguruan tinggi sebagai bentuk perlindungan hukum, berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang Kekerasan Seksual Tahun 2013. 2022, dapat dipimpin oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam mencegah kekerasan seksual melalui pembelajaran. , memperkuat tata kelola dan memperkuat budaya komunitas siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

  Atas dasar maksimalisasi hasil, partisipasi aktif dan tulus dari pejabat pendidikan tinggi, mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan  diperlukan  untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesadaran kamar.Pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di dunia pendidikan memiliki perspektif yang  luas dan membutuhkan pelatihan, orientasi dan penilaian, untuk meningkatkan pemahaman dan pemahaman yang lebih baik tentang pencegahan, perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual dalam pendidikan untuk menciptakan dunia pendidikan  yang nyaman, aman dan berkualitas.

Jumat, 26 Agustus 2022

PENGARUH BULLYING TERHADAP RESILIENSI AKADEMIK DAN HARGA DIRI MAHASISWA DI PERGURUAN TINGGI

Bullying merupakan tindakan agresif, baik secara fisik maupun verbal, yang dilakukan

oleh individu. Tindakan tersebut dilakukan secara berulang kali, dan terdapat perbedaan

kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah

persepsi terhadap kapasitas fisik dan mental. Selain itu, perbedaan kekuatan juga terdapat pada

jumlah pelaku dan korban (Schott, 2014). Bullying banyak dilakukan di tingkat perguruan tinggi

pada kegiatan Orientasi pengenalan kampus (Ospek). Orientasi pengenalan kampus (ospek)

merupakan tradisi di perguruan tinggi. Ospek umumnya digunakan sebagai sarana pengenalan

kampus.

Kegiatan ospek biasanya identik dengan kegiatan yang menantang mental dan kuat akan

stigmanya penuh dengan kekerasan. Fenomena ospek sering disebut sebagai perpeloncoan atau

bullying. Tindakan perpeloncoan yang terjadi dalam masa ospek serupa dengan bullying, dalam

penelitian Yayasan Semai Jiwa Amini (2014) menyatakan bahwa bullying adalah sebuah situasi

dimana terjadinya penyalahgunaan kekuatan /kekuasaan yang dilakukan oleh

seseorang/sekelompok. Bullying dapat memberikan dampak negatif kepada seseorang seperti

gejala fisik, mempengaruhi perilaku serta merasa memiliki gambaran terhadap dirinya sebagai

pribadi yang negatif. Akan tetapi tidak semua korban bullying memiliki gambaran pribadi yang

negatif. Korban bullying yang tangguh terhadap tekanan yang dialaminya dapat dikatakan

memiliki resiliensi.

Resiliensi adalah kemampuan individu untuk bangkit dalam menghadapi dan mengatasi

situasi yang berisiko dan penuh tekanan melalui pertahanan kompetensi yang dimiliki serta

adaptasi yang positif dan fleksibel terhadap perubahan dari pengalaman yang penuh tekanan.

(Achour & Nor, 2014). Sedangkan Resiliensi Akademik adalah kemampuan individu untuk

tetap bertahan menyelesaikan pendidikannya meskipun pada kondisi yang sulit atau situasi

yang tidak menyenangkan dan dapat menyelesaikan suatu permasalahan akademik.

Baron et al. (2009) berpendapat bahwa harga diri adalah sejauh mana kita memandang

diri kita sendiri secara positif atau negatif dan sikap kita terhadap diri kita sendiri secara

keseluruhan. Menurut Rosenberg teori harga diri bersandarkan pada dua faktor (dalam Flynn,

2003), yaitu: (1) Pujian dari orang lain (reflected appraisal), komponen pujian menjelaskan

bahwa perasaan orang terhadap diri mereka sendiri dipengaruhi dengan kuat oleh pemikiran

orang lain terhadap diri mereka. Maka, harga diri dianggap sebagai sebuah produk dari interaksi

sosial, (2) Perbandingan sosial (social comparison), perbandingan sosial menyatakan bahwa

apabila pemikiran orang lain terhadap diri pribadi tidak tersedia, orang akan menilai diri mereka

sendiri melalui perbandingan dengan orang lain. 

Dari salah satu jurnal yang di publish tahun 2006 tentang penelitian bullying di perguruan

tinggi diperoleh hasil analisis data yang menunjukkan secara bersama-sama adanya pengaruh

bullying terhadap resiliensi akademik dan harga diri mahasiswa di perguruan tinggi. Dari hasil

pengolahan data terdapat hal yang perlu digaris bawahi oleh setiap individu agar tidak

melakukan bullying.

Terdapat pengaruh dari harga diri terhadap resiliensi. Dalam hal ini menunjukkan bahwa

semakin tinggi harga diri yang diperoleh semakin tinggi pula resiliensi yang dimiliki.

Sebaliknya, semakin rendah harga diri semakin rendah resiliensi subyek. Hasil penelitian ini

sejalan dengan pernyataan Resnick et al. (2011), yang menyatakan individu yang memiliki harga

diri yang baik membantu individu tersebut dalam menghadapi keterpurukan.

Harga Diri Menurut James harga diri dapat didefinisikan sebagai penilaian seseorang atau 

evaluasi atau nilai terhadap dirinya (Hutteman, Nestler, Wagner, Egloff, & Back, 2015). Maslow 

menegaskan bahwa kebutuhan terhadap harga diri pada masa remaja merupakan kebutuhan yang 

sangat penting (Amalia, 2014). Harga diri merupakan penilaian terhadap diri sendiri yang 

dilakukan oleh individu yang sering berkaitan dengan sikap penerimaan ataupun penolakan yang 

menunjukkan seberapa jauh individu percaya terhadap kemampuan yang dimiliki (Ekasari & 

Andriyani, 2013). Individu dengan harga diri yang tinggi merasa cukup positif tentang 

karakteristik dan kompetensi mereka, yang dapat secara positif mempengaruhi kesejahteraan 

dalam dirinya, sementara harga diri yang rendah dapat menyebabkan banyak masalah dalam 

emosional dan perilaku (Shaniya & Sharma, 2012). Rosenberg mengatakan harga diri 

didefinisikan sebagai konstruk satu dimensi, yang mengacu pada rasa umum seseorang yang 

berharga (Bajaj, Robins, & Pande, 2016). Coopersmith menyebutkan aspek-aspek dari harga diri 

diantaranya adalah power, significance, virtue, dan competence (Ekasari & Andriyani, 2013). 

Soresen merumuskan bahwa harga diri merupakan suatu pandangan yang ada dalam diri individu 

atau bersifat personal tentang bagamana seseorang merasa, menilai dan menghargai diri sendiri 

(Aunillah & Adiyanti, 2015).

Sebagai contohnya,berita yang sedang beredar mengenai mahasiswa baru yang

dimaki,diteriaki,dibentak dengan kata-kata kasar oleh mahasiswa senior. Hal itu dilakukan oleh

mahasiswa senior didepan banyak orang yang menyebabkan mahasiswa baru tersebut malu. Dan

tidak hanya itu,ada juga mahasiswa baru di UNTIRTA yang saat kegiatan Orientasi Pengenalan

Kampus mereka di jemur di lapangan dan tidak diperbolehkan untuk makan dan minum oleh

panitia PKKMB di kampus tersebut. Hal itu juga bisa termasuk ke dalam perpeloncohan yang

berujung menyiksa.

Ditinjau dari perspektif hukum bentuk melakukan tindakan kekerasan selama kegiatan

orientasi pada perguruan tinggi dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP Bab XVIII tentang

kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Sedangkan orang yang turut serta dalam melakukan

kekerasan selama kegiatan orientasi ini dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam nilai agama tidak diajarkan kepada kita untuk melakukan hal semena-mena dan

melakukan sesuatu hal atas dasar balas dendam sebagaimana dalam surat Al. Anbiya ayat 107

disebutkan “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta

alam.” Karena itulah, Islam melarang manusia bersikap semena-mena terhadap manusia lain.

Dalam hadits al Imam al Hakim, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang dengan sewenang-

wenang membunuh burung, atau hewan lain yang lebih kecil darinya, maka Allah akan 

meminta pertanggungjawaban kepadanya.”

Cara Mengatasi Bullying Ini adalah masalah serius yang perlu diatasi karena dapat

memberikan dampak jangka panjang baik untuk korban dan juga pelaku. Berikut adalah

beberapa langkah cara mengatasi bullying yang bisa dilakukan:

1. Ceritakan pada orang dewasa yang dapat dipercaya. Ceritakan pada orang tua maupun

guru yang memiliki otoritas untuk menindaklanjutinya.

2. Abaikan penindas dan jauhi. Seperti yang disebutkan sebelumnya, penindas akan merasa

senang apabila mendapatkan reaksi seperti yang dia inginkan.

3. Tingkatkan keberanian dan rasa percaya diri. Tunjukkan pada lingkungan sekitar bahwa

Anda bukan orang yang lemah dan mudah untuk ditindas.

4. Bicara pada pelaku. Tunjukkan bahwa apa yang dilakukan pelaku bukan hal yang baik

dan bahkan berbahaya.



Senin, 08 Agustus 2022

CITAYAM FASHION WEEK

 CITAYAM FASHION WEEK

Citayam Fashion Week adalah aksi peragaan busana di zebra cross, para 'model' yang meramaikan Citayam Fashion Week adalah remaja dari Depok, Citayam, dan Bojonggede, daerah penyangga Jakarta. Viralnya kawasan Dukuh Atas sebagai lokasi Citayam Fashion Week ini bermula dari beredarnya video-video wawancara di media sosial. wawancara itu menampilkan jawaban remaja-remaja yang masih polos, sehingga mengundang gelak tawa, tak hanya itu para remaja juga menganakan baju nyentrik. Dari video-video viral tersebut, muncul nama-nama seperti Kurma, Bonge, Jeje Slebew, Roy, dan Alpin yang semuanya berasal dari daerah sekitar Jakarta. Latar belakang inilah yang memunculkan istilah Citayam Fashion Week.

Daerah Dukuh Atas menjadi sangat ramai setelah viral Citayam Fashion Week.  Tidak hanya jadi tempat remaja dari penyangga Jakarta ngongkrong dan cari hiburan, namun juga pejabat dan kalangan menegah atas, hingga artis membuat konten. Terkait fenomena ini, sosiolog dari Universitas Indonesia Hari Nugroho memberikan pandangannya. Hari mengatakan, tren "Citayam Fashion Week" berpotensi "dikuasai" oleh kalangan menengah ke atas yang memiliki sumber daya sosial dan ekonomi yang lebih. Hal itu akan membuat para remaja dari Citayam, Bojonggede, dan Depok yang memulai tren tersebut justru tersingkir. "Arena ini potensial hanya akan diambil alih oleh mereka yang punya power and resources lebih besar yaitu kalau bukan anak muda kelas menengah Jakarta, atau ya mereka yang mau pakai untuk keperluan panggung politik," kata Hari saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/7/2022). Hari mengatakan, kondisi tersebut akhirnya membuat anak-anak itu (remaja Citayam) akan tersingkir atau sekurangnya hanya menjadi penopang, bukan lagi subjek utama arena. 

Hari pun memprediksi tren "Citayam Fashion Week" tak akan bertahan lama karena kemunculannya yang spontan. "Menurut saya itu tidak akan bertahan lama, karena itu hanya respons populer saja. Kemunculannya itu adalah sebuah komunitas cair yang tidak terstruktur, yang terkonstruksi secara spontan," ujar Hari. Dia mengatakan, fenomena "Citayam Fashion Week" merupakan tren yang muncul di tengah ketiadaan ruang publik bagi remaja di daerah penyangga Jakarta. Para remaja yang berasal dari Citayam, Bojonggede, dan Depok itu kemudian mencoba membuat tren dengan nongkrong di pusat kota Jakarta yang dibalut adu gaya berpakaian. Kemudian aktivitas itu didokumentasikan di media sosial hingga viral. Selain itu, ia menilai kerumunan di "Citayam Fashion Week" muncul dan meluas tanpa adanya tokoh penggerak utama. Sehingga fenomena Citayam ini hanya fenomena populer karena ketiadaan ruang bagi anak muda di kota satelit Jakarta untuk berekspresi dan membangun identitas mereka. "Dan kebetulan tempat di kawasan Sudirman itu menyediakan arenanya," lanjut Hari. 

Setelah menjadi perbincangan hangat, sejumlah tokoh pun ikut meramaikan Citayam Fashion Week. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menjajal di catwalk jalanan tersebut. Bahkan, sejumlah model profesional dan influencer tak mau ketinggalan untuk menjajalnya sambil membuat konten di media sosial. Citayam Fashion Week yang bermula dari ide-ide anak muda itu kini diperebutkan oleh para influencer. Tercatat dua influencer berebut mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu perusahaan Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan perusahaan milik Indigo Aditya Nugraha. Baim Wong juga disebutkan akan menggelar Citayam Fashion Week dengan nama perusahaannya pada Agustus mendatang. Baim mengajukan permohonan dengan nama brand Citayam Fashion Week dengan nomor registrasi Jid2022052181. Permohonan Baim tercatat di Kemenkumham pada 20 Juli 2022. Namun, langkah Tiger Wong Entertainment, Perusahaan yang dipimpin Baim Wong dikeritik sejumlah kalangan. Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan: “Sekarang tidak bisa main klaim-klaim. Jadi kita jangan klaim itu milik semua, milik anak-anak, itu ruang publik milik warga.” Tapi Baim Wong menegaskan bahwa tujuan perusahaannya mendaftarakan Citayam Fashion Week ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual memiliki tujuan posistif “In sha Allah tujuan Tiger Wong Entertainment ini berbeda. Kalau kalian sesayang itu sama negara kalian, pasti kalian melakukan hal yang sama dengan saya,” kata Baim Wong. Kemudian dia menambahkan “Saya selalu berpikir bagaimana menjadikan Indonesia lebih maju, dan nggak pernah mau kalah sama luar negeri. Indonesia pasti bisa lebih hebat.” Dia kecewa dengan respon negatif setlah dia mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HKI.

Sahroni meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual tidak serta merta menerima pengajuan merk Citayam Fashion Week sebelum melakukan kajian secara mendalam.  “Institusi Kemenkumham juga tidak boleh asal terima atas pengajuan nama merk begitu saja, harus ada kajian mendalam untuk menerima hal merk tersebut.” Ujar Sahroni.

Menurut Irma proses untuk mengantongi merek tersebut memerlukan waktu lama serta tergantung dari dari persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengaju. "Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek," kata Irma, Minggu (24/7/2022). Nantinya, DJKI Kemenkumham akan mengumumkan hasilnya dalam waktu 2 bulan. .   Alasan munculnya Citayam Fashion Week Sosiolog Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono menilai, street fashion ini merupakan salah satu cara anak muda untuk menonjolkan identitasnya. Dengan adanya street fashion, anak-anak muda ini mampu menarik perhatian, sehingga keberadaan mereka pun diakui. Baca juga: Citayam Fashion Week Direbut Banyak Pesohor, Netizen: Maling! Selain itu, Drajat memandang Citayam Fashion Week sebagai subversif perkotaan. Maksudnya, fenomena ini mengindikasikan adanya inisiatif, kreativitas, dan langkah nyata dari masyarakat yang tidak mendapatkan akses pada kebutuhan tertentu. Dalam konteks ini, ia menilai bahwa masyarakat membutuhkan pakaian yang bagus dan diakui. Sayangnya, tak semua pakaian tersebut bisa didapat dengan harga terjangkau. Beberapa masyarakat juga memiliki keinginan untuk mengikuti ajang mode seperti fashion show. Namun, tak sembarang orang bisa mengikutinya. "Sehingga kemudian muncullah kreativitas-kreativitas dari yang memiliki kebutuhan, tapi tidak memiliki akses di situ," kata Drajat pekan lalu. "Kreativitas ini yang kemudian berkembang di jalan. Urban subversif itu berkembang di jalan, kemudian muncullah tampilan seperti Citayam (Fashion Week) ini," sambungnya.

Riza meminta kepada para peragawati atau model berpengalaman dan perancang busana ikut membimbing dan membagikan ilmu mereka kepada anak-anak muda yang ikut Citayam Fashion Week. “Yang elit-elityang punya kelebihan rezeki, kelebihan ilmu dibagi buat adik-adik. Yang punya ilmu bagaimana yang baik melakukan ‘fashion show’, bagaimana mendesain yang baik, ayo dong ilmunya diturunkan.” Ujar Riza. 


Nama Kelompok 1 :

1. Agnia Ulin Nuha ( D3 TLM )

2. Amelia Dewi Setiawati ( S1 Farmasi )

3. Ahmad Fauzi ( S1 Keperawatan )

4. Amira Muhtadina R. A ( D4 TLM )

5. Andini Dian Sitoresmi ( S1 Keperawatan )

6. Aprilia Putri Vikria Nilam ( Si Keperawatan )

7. Candrika Safina Berliana ( S1 Keperawatan )

8. Desta Sriutama ( D4 TLM )

9. Durratun Nashihah (S1 Keperawatan )


Senin, 08 Februari 2021

Ibu Pertiwi Berduka

Ibu Pertiwi Berduka

Lihat semesta menyapa manusia

Alam tampak murka pada kita

Gunung-gunung mulai aktif mengeluarkan isinya

Banjir datang menenggelamkan permukaan

Angin berhembus kencang

Pohon-pohon tumbang

Tanaman hanyut di bawa derasnya air hujan

Bumi dan seisinya layaknya debu yang bertebrangan

Laut dan sungai mengembalikan apa yang bukan miliknya

Getaran tanah membuat manusia berlarian tanpa arah

Manusia behamburan mencari perlindungan

Kasus virus sudah satu tahun hadir yang entah kapan akanberakhir

Merenggut nyawa secara paksa

Sang pencipta melihatkan kekuasaan-Nya

Dan Manusia memilih diam seribu bahasa

Tidak ada satupun yang bisa menghentikan-Nya

Awal tahun dihadapi keadaan pahit

Padahal sudah menggantungkan harap agar berjalan manis

Membuka mata melihat berita

Jutaan jiwa meneteskan air mata

Jiwa-jiwa lemah tak berdaya

Menjerit menyaksikan peringatan semesta

Memang

Semesta sedang marah pada manusia

Bencana-bencana itu kini nyata di depan mata

Tak hanya terdengar dalam cerita

Banyak aksi kemanusiaan

Tangan-tangan kecil ikut memberi

Tak pandang bulu dan suku

Hanya menolong mereka yang sedang pilu

Sudahi air mata dan derita

Jangan jahil lagi pada Ibu Pertiwi

Genggam kembali harapan dan mimpi

Minta sang pencipta segera mengampuni

Lekas pulih ibu pertiwi

Ampuni kami. 


Karya : Salwa Syahira

Negriku Taklagi Seperti Yang Dulu

NEGRIKU TAKLAGI SEPERTI YANG DULU

 

Guruku dulu bilang NEGRIKU iniberagam banyak suku bangsa, ras danjuga budaya.

Guruku dulu bilang NEGRIKU sangat menjujung binikatunggal Ika.

Guruku dulu bilang NEGRIKU berlandaskan Pancasila.

Sekarang kemana itu semua?

Apakah sudah dihapuskan?

Semuanya sudah tidak lagi mendai makna

 

Teriakan NKRI sekarang hanya sebagai fiksi

Kemana pemimpin yang kita inginkan

Apacuman mencari jabatan 

Habis itu duduk selonjoran 

 

Lihatlah rakyat mu yang menjerit jerit kelaparan

Lihatlah rakyat mu yang menjerit jerit tidak mendapat keadilan 

Lihatlah rakyat mu yang menjerit jerit menjadi babu di negriorang

 

Mana yang disebut wakil rakyat

Mana yang disebut pembela rakyat

Apa kalian kami ini anggap sebagi mayat

Yang tidak bisa apa apa

Kenapa ini tuan?

Apa kalian masih kurang

Kalian rampas kebahagiaan rakyat

Kalian rampas keadilan rakyat

Yang salah dibenarkan 

Yang benar kalian bungkam 

Kenapa negri ini?

 

PAHLAWANKU

Kami tidak lagi melawan penjaja asing 

Tapi kita dijajah oleh bangsa sendiri

Sungguh mirisnya negri ini

Negri yang telah kau jaga 

Sampai kau telah mengorbankan nyawa

Kini bagaikan benang kusut

Betapa naifnya mereka

Jasamu dilupakan 

IBU PERTIWI KU

Menangis melihat kelakuan yang mereka perbuat

Banyak korban yang berjatuhan

Dari korban mati penembakan 

Sampai korban mati menjadi garda terdepan 

Apa itu semua hanya sebagai laporan harian?

TANAHKU yang subur kini menjadi gersang 

Oleh Meraka yang bersekongkol dengan tikus yang berada di kantoran

 

Oh tuhan

Padamu ku bersujud

Padamu meminta

Kembalikanlah NEGRIKU seperti dulu

Karya : Immawan Andi Yulianto (Ketua Umum PK IMM Achilles 2021-2022) 

Prajurit Terdepan

 Prajurit Terdepan

Karya : Desi Tri SyawatulFitri

Keringat itu

Perjuangan tulus

Jerih payah yang berlalu

Telah direnggut makhluk kecil

Prajurit terdepan

Mempertahankan kesehatan bangsa

Menjunjung tinggi kesejahteraan

Dengan ribuan pengorbanan

Dimana kesatria itu?

Semua telah luluh lantak

Disambut tangisan bangsa

Melihat kegugurannya

Pakaianmu panas

Tenagamu terkuras

Rohmu pun lepas

Demi selamatkan bangsa dari virus ganas

Kau terikat dengan sumpah

Kau menggenggam tanggung jawab

Meski terkadang

Bangsa sendiri mencemoohmu

Fisikmu tangguh

Hatimu tak pernah rapuh

Pikiranmu gampang luluh

Hingga kau tak pernah mengeluh

Kuatlah prajuritku

Jangan hentikan langkahmu

Selamatkan negerimu

Bumi pertiwi merestuimu

Duka yang kau cipta

Berbalut rasa bangga

Tenanglah di alam sana

Bersama perwira yang mulia