Kamis, 28 Februari 2019

HUKUM SHOLAT JUM'AT BAGI LAKI-LAKI

Hukum Sholat Jumat Bagi Laki Laki dan Dalilnya

Hukum shalat jumat bagi laki – laki ialah wajib karena shalat jumat seperti halnya shalat lima waktu. Pernyataan ini didasarkan dari sebual dalil yang bisa kita lihat di Al Quran yang sudah disepakati oleh para ulama. Tercantum dalam Al Quran firman Allah Swt surat Al Jumu’ah ayat 9 dengan penjelasan sebagai berikut :

“Hai orang – orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)


Pelaksanaan Shalat Jumat bagi Laki – Laki

Shalat jumat dikatakan sah apabila jamaahnya minimal 40 orang. Biasanya dilakukan di masjid yang sanggup menampung banyak jamaah. Hadits Rasulullah Saw yang membahas mengenai kewajiban sholat jumat juga menjelaskan bahwa :

“Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budah sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.”(HR. Abu Daud)

”Shalat Jum’at itu adlh kewajiban bagi setiap muslim dg berjamaah kecuali atau tidak diwajibkan atas 4 orang yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit.” (HR. ABu Daud)

Berikut syarat bagi laki – laki yang diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat ialah sebagai berikut bisa anda simak di bawah ini :

Seorang Muslim

Persyaratan pertama tentunya ialah seorang muslim. Bagi anda seorang muslim dan sudah memenuhi syarat melaksanakan shalat jumat hendaknya laksanakan perintah-Nya. karena sudah sepantasnya bagi seorang laki – laki untuk melaksanakannya.

Sudah Baliqh

Yang dimaksudkan sudah baliqh ialah sudah memasuki fase dimana ia pernah mengalami mimpi basah. Untuk anak laki – laki belum mepunyai kewajiban menjalankannya. Namun jika anak telah menginjak usia 7 tahun, sebaiknya anda sebagai orang tua mengajarkan anak anda untuk mulai mengenal dan belajar mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.

Berakal

Bagaimana mau menjalankan sholat jumat jika orangnya saja tidak waras (gila). Orang yang tidak mempunyai akal baik ataupun sedang dalam kondisi kehilangan akal maka tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat. Untuk itu orang yang berakal baiklah yang diwajibkan melaksanakan shalat jumat.

Orang Yang Merdeka

Hamba sahaya yang belum merdeka tentunya tidak berkewajiban melaksanakan shalat jumat. Bagaimana mau melaksanakan sholat jumat, jika majikannya membutuhkan bantuan dan tenaganya untuk mengerjakan semua pekerjaan yang sudah disediakan. Dengan alas an itulah hamba sahaya tidak berkewajiban karena secara tidak langsung mereka tidak bisa leluasa.

Orang Yang Tinggalnya Sudah Tetap Atau Bukan Musafir

Poin yang satu ini diambil berdasarkan tindakan Rasulullah masa dulu yang sedang melakukan perjalanan (safar) dan beliau tidak menjalankan ibadah sholat jumat dalam proses safarnya tersebut. Kemudia Rasulullah Saw juga tidak menjalankan ibadah shalat jumat melainkan menjama’ dua shalat wajib yakni dzuhur dan azar pada saat sedang melakukan ibadah haji wada’ di wilayah padang Arafah.

“ Shalat jum’at tidak wajib bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni/ II no 4)

Orang Yang Tidak Ada Halangan (Uzur)

Jika seseorang tanpa disengaja berhalangan hadir karena suatu masalah yang tidak bias ditinggalkan, maka kewajibannya untuk melaksanakan shalat jumat secara otomatis akan gugur. Dan ia hanya berkewajiban melaksanakan shalat dzuhur saja.

“Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah.” (HR Muslim)

Orang Dalam Keadaan Sakit dan Tidak Mampu Melaksanakan Shalat Jumat

Seseorang yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat jumat karena penyakitnya tersebut maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat melainkan hanya berkewajiban menjalankan shalat dzuhur.


Catatan bagi kaum laki – laki yang sudah memenuhi syarat di atas berarti ia diwajibkan untuk melaksanakan shalat jumat, namun jika ia meninggalkannya hukumnya diharamkan.

“Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R.Malik)

“Barang siapa yang tidak mengerjakan shalat jumat tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya.” (H.R.At Tirmidzi)

Hari jumat merupakan salah satu hari yang bertepatan dengan nabi Adam diturunkan ke bumi. Kemudian sesuai dengan pernyataan nabi Muhammad Saw di dalam haditsnya bahwa hari kiamat nantinya juga akan terjadi tepat di hari jumat. Berikut ini adalah sabda Rasulullah Saw :

“Sesungguhnya diantara kalian yang paling utama adalah hari jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilaksanakan.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Pada hari jumat dari Abu Hurairah berdasarkan sabda Rasulullah Saw mengenai perintah untuk memperbanyak melakukan dan mengamalkan salawat nabi, berikut ini terdapat hadits yang berhubungan dengan sabda Rasulullah Saw tersebut :

“Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku setiap jumat. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi)


Dalil Hadits tentang Shalat Jumat bagi Laki-laki

Selain itu laki – laki pada hari jumat dianjurkan untuk mengikuti adab – adab yang sudah diajarkan oleh Rasulullah Saw, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang perlu kita jadikan contoh dan suri tauladan yang baik. Berikut ini terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut :

“ Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya . setelah itu memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah,melainkan diampuni dosanya antara jum’at itu dan jum’at lainnya.” [HR. Bukhari (II/883)]

“ Barangsiapa mandi, kemudian datang ke Masjid untuk shalat jum’at, lalu shalat sunnah (semampunya). Setelah itu diam  mendengarkan khutbah hingga selesai, kemudian shalat berjama’ah, maka diampuni dosanya ketika itu hingga jum’at yang akan datang , dan di lebihkan tiga hari.” [ HR. Muslim (II/857)]

“ Jika salah seorang di antara kalian telah melaksanakan shalat jum’at, maka hendaklah shalat empat raka’at sesudahnya.” [HR. Muslim (II/882)]

“ Jika pada hari jum’at, saat khatib sedang berkhutbah engkau berkata kepada temanmu “ diam”, maka engkau telah melakukan perbuatan yang sia-sia.” (HR. Ibnu Majah /911)

“ Sesungguhnya panjangnya shalat dan singkatnya khutbah seorang menunjukan kefaqihannya (kefahamannya). Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah. Sesungguhnya kata-kata yang indah ibarat sihir.” [HR. Muslim (II/869)]

“Aku pernah shalat bersama Nabi selama beberapa kali. Shalat dan khutbah Beliau seimbang.” [HR. Muslim (II/886)]

“ Jika Rasulullah berkhutbah , kedua mata Beliau memerah, suaranya meninggi dan semangatnya berkobar. Seolah-olah Beliau memperingatkan pasukan sambil berkata, “ Musuh kalian akan datang pagi dan petang.” [HR.Muslim (II/866)]

Selanjutnya hadir pada waktu yang lebih awal termasuk dalam perilaku yang dianjurkan untuk diutamakan bagi kaum laki – laki ketika akan melaksanakan ibadah sahalat jumat. Pernyataan tersebut berdasarkan perkataan Abu Hurairah yang diambil dari sabda Rasulullah Saw sebagai berikut :

“Pada hari jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir shalat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap – siap mendengarkan khotbah shalat jumat. Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti seperti yang berqurban sapi dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur.” (HR. Bukhori)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar